GridOto.com - Pemerintah resmi menerapkan syarat baru untuk bayar pajak kendaraan.
Yakni melampirkan hasil baku mutu emisi atau uji emisi.
Tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, yang diundangkan pada 6 Agustus 2024.
Secara khusus, hasil dari uji emisi atau baku mutu emisi kendaraan bermotor tercantum dalam Pasal 7 ayat empat, yaitu sebagai berikut;
(4) Dalam rangka pemenuhan ketentuan baku mutu emisi untuk kendaraan bermotor yang telah beroperasi lebih dari tiga tahun, koefisien sebagaimana dimaksud dapat dilakukan penyesuaian.
Artinya, hasil uji emisi baru akan dijadikan perhitungan PKB ketika kendaraan yang sudah berusia tiga tahun.
Kalau mobil ataupun motor baru, masih menggunakan standar laporan pabrikan masing-masing.
Hanya saja belum ada rincian soal ketentuan penyesuaian dan cara hitung emisi dimaksud karena akan diatur lebih jauh melalui Peraturan Gubernur.
Sementara maksud koefisien yang tertera dalam beleid terkait ialah bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Instrumen ini jadi faktor perhitungan dasar PKB bersama dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).