Begini Syarat Ambil Motor Atau Mobil yang Disita Polisi

Ferdian - Selasa, 6 Agustus 2024 | 17:00 WIB

Ilustrasi motor yang disita polisi (Ferdian - )

GridOto.com - Penyitaan kendaraan jadi salah satu sanksi berat bagi pengendara yang melakukan pelanggaran berat.

Sanksi terkait penyitaan ini juga sudah diatur dalam beberapa undang-undang, dan dianggap sebagai upaya penegakan hukum dan memberikan efek jera.

Meski begitu, kendaraan yang disita tidak akan ditahan dalam waktu lama dan bisa diambil oleh pemiliknya kalau sudah memenuhi beberapa persyaratan.

Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ris Andrian YN mengatakan, kendaraan yang disita bisa diambil setelah menyelesaikan permasalahannya.

“Diselesaikan dulu saja permasalahan kecelakaan atau tilangnya. Kalau tilang berarti bayar denda tilangnya dulu, kemudian ambil barang bukti (BB) di Kejaksaan atau Ur tilangnya,” kata Ris (5/8/2024).

Ris juga mengatakan untuk kendaraan yang disita karena kecelakaan mekanisme pengambilannya sama, datang ke petugasnya dan diselesaikan dulu permasalahanya.

Sementara, saat ditanya mengenai apakah ada tambahan denda atau biaya lainnya, Ris menyarankan untuk bertanya ke petugas terkait.

“Silahkan komunikasi ke petugas terkait yang lebih paham,” katanya disitat dari Kompas.com.

Perlu diketahui, kendaraan yang tidak diambil selama tujuh tahun maka data akan diajukan untuk dihapuskan, ini sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

“Apabila waktunya sudah mencukupi 5 tahun, plus 2 atau 7 tahun tidak ada yang mengambil, data kendaraannya akan kita ajukan untuk dihapuskan,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan (2/8/2024).

Baca Juga: Polisi Beberkan Alasan Sita SIM ketimbang STNK Saat Razia Lalu Lintas