GridOto.com - Status mobil dan motor yang disita Polisi rawan berubah.
Awalnya lengkap ada STNK dan BPKB, tapi tiba-tiba bisa berubah berstatus bodong.
Hal ini seperti diingatkan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan belum lama ini.
Kendaraan akan dihapus datanya jika sudah melebihi 7 tahun setelah tanggal yang ditetapkan, seperti yang tertulis di Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
"Barang bukti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, kejahatan lainnya, nanti akan kita data terlebih dulu," katanya, (2/8/24) menukil Kompas.com.
"Apabila waktunya sudah mencukupi 5 tahun, plus 2 (tahun) atau (total) 7 tahun tidak ada yang mengambil, data kendaraannya akan kita ajukan untuk dihapuskan," kata Aan.
Kalau data kendaraan sudah dihapuskan, maka tidak akan bisa didaftarkan lagi oleh pihak Kepolisian.
Selain itu, data kendaraan juga bisa dihapuskan karena rusak berat kecelakaan, serta yang mau diuubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi.
Kendaraan yang hilang juga bisa mengajukan blokir.
"Di situ masyarakat silakan untuk mengajukan penghapusan ini, karena dengan pengajuan penghapusan data regident ranmor, ini akan mengakurasikan data kita," paparnya.
Baca Juga: Mengejutkan, Ini Cara Penyelundup Kirim Ribuan Motor Bodong Sampai ke Nigeria