Raize Mahasiswi Cantik Melesat Cabut Nyawa Ibu-ibu, Efek Telan 2 Barang Jahat Ini

Ferdian - Senin, 5 Agustus 2024 | 17:30 WIB

Mahasiswi cantik bawa Toyota Raize cabut nyawa ibu-ibu pemotor. Efek telan dan minum dua barang ini (Ferdian - )

Gridoto.com - Viral belum lama ini Toyota Raize yang dikemudikan mahasiswi cantik melesat kencang cabut nyawa pemotor.

Peristiwa ini terjadi di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Dalam kecelakaan ini, wanita pengendara motor di Pekanbaru bernama Renti Marningsih (46), meninggal dunia di lokasi.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menuturkan, tersangka baru pulang dari tempat hiburan malam.

Usai kejadian, mahasiswi bernama Marisa Putri ini juga dites urine dan hasilnya terindikasi mengonsumsi minumn keras dan narkoba.

Sempat tidak mengaku, akhirnya terungkap bahwa ia mengonsumsi ekstasi setengah butir.

Alvin menjelaskan bagaimana kronologis kejadian kecelakaan maut tersebut.

Korban pengendara motor, ditabrak dari belakang oleh pengemudi mobil tersebut.

Istimewa/Tribunpekanbaru
Detik-detik Toyota Raize melesat hantam ibu-ibu pemotor

"Pengendara motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," ujar Alvin.

Kasat Lantas mengungkap, kecelakaan bermula saat mobil yang dikendarai MP, bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur menuju barat.

"Sesampainya di depan penginapan Linda, menabrak Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh korban yang berada di depannya. Korban bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama," papar Alvin dikutip dari Tribunpekanbaru.

Alvin menambahkan, korban mengalami luka berat di bagian kepala.

Sementara kedua kendaraan, sama-sama mengalami kerusakan.

Dimana motor korban, ringsek di bagian samping belakang.

Sementara mobil yang menabrak, rusak di bagian samping depan kiri.

TribunPekanbaru
Sosok marisa putri

Marisa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Mahasiswi tersebut mengaku mengemudikan mobil dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar. Ia mengaku berada di bawah pengaruh narkotika jenis ekstasi dan minuman beralkohol saat berada di tempat hiburan malam.

"Saya sama sekali tidak sadar. Tidak sengaja menabrak korban," ucap Marisa kepada wartawan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Minggu (4/8/2024) petang.

"Saya minta maaf kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan. Saya gak sadar, karena dalam pengaruh alkohol," katanya sambil menundukkan kepalanya.

Baca Juga: Triton dan Navara Bea Cukai Bonyok di Tol, Niat Uber Elf Isi Barang Ilegal Gagal