GridOto.com - Beberapa waktu lalu Korlantas Polri sudah meresmikan SIM C1 bagi pengguna motor berkapasitas mesin 250-500 cc.
Syarat memperoleh SIM C1 yaitu harus mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun.
Dengan menerbitkan SIM C1 untuk memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.
Namun yang jadi pertanyaan adalah apakah ketika sudah punya SIM tersebut, SIM C biasa tidak butuh diperpanjang lagi?
Menanggapi pertanyaan tersebut Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus berikan penjelasan.
"Kalau sudah punya SIM C1 tentunya secara otomatis SIM C nya sudah tidak berlaku lagi," kata Brigjen Pol Yusri Yunus seperti dibahas GridOto beberapa waktu lalu.
Untuk itu, bagi pengendara yang memiliki motor 250-500 cc untuk segera membuat SIM C1.
Sekadar informasi, Polri juga mengatur usia membuat SIM C, C1, dan C2.
Persyaratan usia untuk penerbitan SIM C adalah minimal 17 tahun, SIM C1 minimal 18 tahun, dan SIM C2 minimal 19 tahun.
Yusri mengatakan bahwa tidak ada perbedaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk semua golongan SIM C.
Dalam lampirannya, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp100 ribu.
Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp100 ribu per penerbitan. Adapun untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama, yakni Rp75 ribu.
Baca Juga: Bikers Jangan Kaget! SIM C Bakal Diambil Polisi Jika Buat SIM C1