Motor Sitaan Lebih Dari 7 Tahun Bakal Jadi Bodong, Begini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Sabtu, 3 Agustus 2024 | 11:35 WIB

Ilustrasi Kuburan motor bekas kecelakaan di salah satu kantor Polisi (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Anda masih memiliki kendaraan yang disita sebagai barang bukti baik tilang maupun kecelakaan? Segara diurus.

Pasalnya apabila masyarakat tidak segera mengambil data kendaraan bermotor tersebut akan diajukan untuk dihapus alias bodong.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan Rapat Anev Pelayanan dan Kesamsatan 2024 di Medan.

"Yang jadi barang bukti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, kejahatan, itu akan kita datakan,” ungkap Aan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (3/8/2024).

Ia menjelaskan, penghapusan data kendaraan barang bukti itu dilakukan ketika sudah mangkarak melebihi batas waktu hingga 7 tahun.

“Apabila waktunya sudah mencukupi 5 tahun, plus 2 atau 7 tahun tidak ada yang mengambil akan kita ajukan untuk dihapuskan,” tutur jenderal bintang dua tersebut.

Karena itu, Aan menghimbau masyarakat bagi yang memiliki kendaraan bermotor yang jadi barang bukti untuk segera diambil dilengkapi dengan dokumennya.

Jika tidak diambil hingga batas waktu yang ditetapkan, maka data kendaraan bermotor tersebut tidak bisa digunakan kembali.

Baca Juga: Sepeda Listrik Dilarang ke Jalan Raya, 647 Kejadian Kecelakaan Selama 6 Bulan

 “Karena kalau data sudah dihapuskan ini tidak bisa didaftarkan kembali, tidak bisa diregistrasi oleh kepolisian,” paparnya.

Sekadar informasi, salah satu yang bisa mengajukan penghapusan adalah kendaraan yang rusak berat karena kecelakaan, serta yang mau dirubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi.

Kendaraan yang hilang juga bisa mengajukan blokir.