Tanggapan Asuransi Astra Soal Wajib TPL Kendaraan, Tunggu Hal Ini

Naufal Shafly - Sabtu, 3 Agustus 2024 | 10:35 WIB

Ilustrasi proses klaim perbaikan mobil di Asuransi Astra (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu mengumumkan rencana untuk mewajibkan asuransi kendaraan pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL).

Rencananya, kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada Januari 2025.

Terkait wacana tersebut, Asuransi Astra mengaku siap jika nantinya peraturan tersebut benar-benar diterapkan.

"Saat ini kami sedang menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari regulator, karena ini sifatnya nasional dan berlaku untuk seluruh pengguna kendaraan," ucap Wisnu Kusumawardhana, Retail & Digital Business Director Asuransi Astra beberapa hari lalu.

Secara produk, Wisnu mengaku pihaknya telah siap dan memiliki paket asuransi TPL.

Hanya saja, saat ini produk tersebut masih bersifat opsional yang berarti bukan kewajiban untuk konsumen.

"Sudah lama juga kami punya, tapi kan selama ini belum diwajibkan, hanya menjadi pilihan bagi konsumen. Begitu nanti juklaknya keluar, Asuransi Astra tinggal melaksanakan apa yang diperintahkan oleh regulator," jelasnya.

Senada dengan Wisnu, Budi Setiawan, Sales & Marketing Director TAF juga mengatakan pihaknya siap jika nantinya pemerintah memberlakukan aturan baru tersebut.

Ia mengatakan, pada dasarnya seluruh mobil yang dibeli secara kredit sudah termasuk paket asuransi berjenis Total Loss Only (TLO).

Baca Juga: Ada Saran Bayar Asuransi TPL Sekalian Perpanjang STNK, Ini Alasannya

Namun, untuk asuransi jenis TPL saat ini masih bersifat opsional.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, maka perusahaan asuransi nantinya akan memasukan asuransi TPL ke dalam paket pembelian kredit.

"Mungkin dengan peraturan ini, asuransi TPL akan menjadi satu paket keseluruhan setiap pembelian kredit," jelasnya.

Buat yang belum tahu, TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang mengalami kerusakan akibat insiden dengan kendaraan dipertanggungkan.

Contoh singkatnya, kendaraan A yang memiliki asuransi TPL mengalami kecelakaan dengan kendaraan B.

Kerusakan pada kendaraan B ini dapat ditanggung asuransi milik kendaraan A melalui TPL.