GridOto.com - Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu mengumumkan rencana untuk mewajibkan asuransi kendaraan pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL).
Rencananya, kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada Januari 2025.
Terkait wacana tersebut, Asuransi Astra mengaku siap jika nantinya peraturan tersebut benar-benar diterapkan.
"Saat ini kami sedang menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari regulator, karena ini sifatnya nasional dan berlaku untuk seluruh pengguna kendaraan," ucap Wisnu Kusumawardhana, Retail & Digital Business Director Asuransi Astra beberapa hari lalu.
Secara produk, Wisnu mengaku pihaknya telah siap dan memiliki paket asuransi TPL.
Hanya saja, saat ini produk tersebut masih bersifat opsional yang berarti bukan kewajiban untuk konsumen.
"Sudah lama juga kami punya, tapi kan selama ini belum diwajibkan, hanya menjadi pilihan bagi konsumen. Begitu nanti juklaknya keluar, Asuransi Astra tinggal melaksanakan apa yang diperintahkan oleh regulator," jelasnya.
Senada dengan Wisnu, Budi Setiawan, Sales & Marketing Director TAF juga mengatakan pihaknya siap jika nantinya pemerintah memberlakukan aturan baru tersebut.
Ia mengatakan, pada dasarnya seluruh mobil yang dibeli secara kredit sudah termasuk paket asuransi berjenis Total Loss Only (TLO).
Baca Juga: Ada Saran Bayar Asuransi TPL Sekalian Perpanjang STNK, Ini Alasannya