Sisa Sebulan, Ini Syarat Daftar Pemutihan Denda Pajak Mobil dan Motor di Jakarta

Ferdian - Jumat, 2 Agustus 2024 | 20:00 WIB

Ilustrasi: pemutihan pajak kendaraan di Maluku berlaku mulai 26 Juni sampai 31 Agustus 2023, bisa diurus tanpa perlu persyaratan khusus. (Ferdian - )

GridOto.com - Jangan sampai kelewat lagi, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta sisa sebentar lagi.

Tepatnya akan berakhir pada akhir Agustus 2024.

Jadi buat penunggak pajak kendaraan disarankan mebgurusnya sebelum 31 Agustus 2024.

Jadi dengan mengikuti program tersebut, penunggak pajak tidak akan kena denda sama sekali.

Hal ini seperti diunggah di akun Instagram @humaspajakjakarta.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bapenda DKI Jakarta (@humaspajakjakarta)

“Penghapusan sanksi administrasi PKB & BBNKB datang lagi. Kesempatan terbatas hanya hanya sampai 31 Agustus 2024,” tulis akun Instagram @humaspajakjakarta.

Keringanan PKB juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Namun, sebelum membayar wajib pajak perlu untuk melakukan registrasi akun dan memasukkan data lebih dulu.

Lalu pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan menggunakan kode bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Sorak-sorai, Rayakan Pesta Sampai Ujung Tahun 2024