GridOto.com - Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B (Simpang Susun Cikeas-Junction Cibitung) mulai dikenakan tarif per 2 Agustus 2024 pukul 00.00 WIB.
Direktur Utama PT Cimanggis Cibitung Tollways, Indar Barung menyampaikan, pemberlakuan tarif ini, berdasarkan Keputusan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1627/KPTS/M/2024.
Sebelumnya tol sepanjang 19,65 km tersebut dioperasikan tanpa tarif sejak 10 Juli 2024.
"Tarif yang dikenakan berdasarkan golongan jenis kendaraan serta jarak tempuh sesuai gerbang asal dan tujuan," kata Indar dalam keterangan tertulis, (31/7/24) .
Kendaraan golongan I dari arah Cimanggis menuju ke Cibitung akan melakukan transaksi awal (tap in) di Gerbang Tol Jatikarya Utama dengan membayar tarif tol sebesar Rp 5.500.
Tarif tol yang dikenakan berikutnya adalah sesuai dengan jarak tempuh dan tujuan akhir pengguna jalan di antaranya di Gerbang Tol Narogong, Gerbang Tol Burangkeng, Gerbang Tol Setu Utara dan Gerbang Tol Cibitung.
Berikut daftar tarif Tol Cimanggis - Cibitung:
JC Cimanggis - GT Jatikarya Utama
Golongan I: Rp 5.500
Golongan II: Rp 8.500
Golongan III: Rp 8.500
Golongan IV: Rp 11.500
Golongan V: Rp 11.500
GT Jatikarya Utama - JC Cibitung