Sudah Tahu Belum, Segini Biaya Tebus Mobil Kena Derek Dishub

ARSN - Kamis, 1 Agustus 2024 | 17:20 WIB

Segini biaya menebus mobil bekas kesayangan yang kena derek Dishub (foto ilustrasi) (ARSN - )

GridOto.com - Kalian sudah pada tahu belum gaes, biaya tebus mobil bekas yang kena derek Dinas Perhubungan (Dishub)?

Banyak mobil yang kena derek Dishub karena melanggar lokasi larangan parkir.

Hal ini mengacu Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 38 ayat 1 dan 2 Transportasi.

Dalam pasal 38 ayat (1) dan (2) berbunyi:

(1) Ruang milik Jalan yang digunakan sebagai fasilitas Parkir harus disertai Marka Parkir dan/atau Rambu Parkir.

(2) Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan dilarang Parkir di ruang milik Jalan yang tidak terdapat Marka Parkir dan/atau Rambu Parkir.

Nah, bagaimana sih cara mengurus mobil yang sudah diderek petugas Dishub DKI Jakarta?

Terdapat beberapa tahap mengurus kendaraan yang diderek, dilansir laman resmi Dishub DKI Jakarta:

1. Tebus kendaraan dengan membayar denda sebesar Rp 500.000.

GridOto/Rizky
Cara tebus mobil kena derek Dishub DKI

2. Pemilik kendaraan yang tidak langsung mengurus pembayaran akan dikenakan denda dengan kelipatannya.

3. Untuk mengetahui di mana lokasi mobil yang disita dan informasi tentang jumlah denda, yaitu:
- Kirim SMS ke 0857-9920-0900
- Format SMS 'parkir (spasi) nomor polisi kendaraan'
- nSetelah itu pemilik kendaraan akan mendapat SMS kembali yang berisi nomor virtual account (VA), total denda, jenis kendaraan, dan lokasi kendaraan disita

4. Nomor (VA) yang ada di SMS digunakan untuk membayar tagihan denda ke kantor Bank DKI atau ATM Prima

5. Bukti pembayaran dibawa ke tempat penampungan mobil dan diserahkan ke petugas

6. Setelah itu petugas akan memeriksa bukti pembayaran dan memberi surat pengeluaran kendaraan (SPK)

7. Serahkan SPK ke petugas yang menjaga kendaraan dan kendaraan bisa diambil kembali

Istimewa/Kompas.com
Mobil bea cukai parkir sembarangan diderek Dishub

Tarif yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Kendaraan yang parkir sembarangan dapat langsung diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan membayar denda sebesar Rp 500.000.

Sebagai info, saat ini terdapat 5 lokasi parkir resmi di Jakarta.

Yaitu Lapangan IRTI Monas (Jakarta Pusat), Lapangan Gedung BPTJ di Jalan MT Haryono (Jakarta Selatan), Terminal Rawamangun (Jakarta Timur).

Hingga Terminal Rawa Buaya (Jakarta Barat) dan Lapangan Kantor Sudinhub Jakarta Utama di Jalan Yos Sudarso.

Jadi, jadi siapkan dana uang setengah juta alias Rp 500 ribu ya gaes.

Baca Juga: Tahukah Kalian, Gejala Ini Akan Muncul di Busi Mobil Yang Mulai Lemah