Jatah Untung Habis, Pedagang Mobil Rp 20 Jutaan Diborgol Polisi Usai Jual Unit ke-14

Irsyaad W - Kamis, 1 Agustus 2024 | 15:30 WIB

Dalam lingkaran merah, pencuri dan penadah mobil malingan yang diringkus Polres Lumajang, Jawa Timur (Irsyaad W - )

GridOto.com - Jatah untung pedagang mobil Rp 20 jutaan inisial RD nampaknya sudah habis.

Warga desa Karanglo, Kunir, Lumajang, Jawa Timur itu diborgol Polisi setelah menjual unit ke-14.

Cara jualnya juga bukan untuk umum, namun hanya ke dua orang inisial N dan S warga Kabupaten Bondowoso, Jatim.

Yup, RD ditangkap karena menjadi pelaku pencurian 14 mobil yang langsung dijual ke penadah seharga Rp 20 jutaan.

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainul Rofik mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, melaporkan mobilnya dicuri, (24/7/24) malam.

Padahal, saat itu mobil pikap milik korban parkir di halaman rumah dengan kondisi pintu dan setir terkunci.

Setelah dilakukan penyelidikan, didapati pelaku pencurian merupakan tetangga korban berinisial RD.

"Awalnya ada korban melapor mobilnya telah dicuri, setelah kita lakukan penyelidikan ternyata pelaku masih tetangga korban, kita langsung tangkap RD di rumahnya," kata Rofik di Mapolres Lumajang, (31/7/24).

Kepada polisi, pelaku mengaku bisa mencuri lantaran pernah meminjam mobil tersebut dan menggandakan kuncinya.

Begitu mobil korban tampak terparkir di halaman atau tempat yang sepi, tersangka langsung menggunakan kunci duplikat itu untuk membawa kabur mobil.

"Tersangka mengakui perbuatannya, menurut keterangannya dia lebih awal menyewa mobil korbannya dan kemudian digandakan, ketika ada kesempatan baru mobil korban dibawa kabur," tambahnya.

Mobil curian itu lantas dijual oleh tersangka kepada N dan S yang berada di Kabupaten Bondowoso dengan harga rata-rata Rp 20 juta.

"Hasil pengembangan sementara, ternyara tersangka ini pernah mencuri mobil di wilayah hukum Polres Lumajang sebanyak 14 kali," jelasnya.

Ketiganya kini sudah diamankan di Mapolres Lumajang beserta barang bukti 6 unit mobil curian.

RD diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan, N dan S diancam dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Honda Brio Milik ASN Pemkab Sukoharjo Ini Lenyap dari Garasi, Malingnya Diduga Ambil Kunci Mobil yang Ada di Dalam Rumah