Jatah Untung Habis, Pedagang Mobil Rp 20 Jutaan Diborgol Polisi Usai Jual Unit ke-14

Irsyaad W - Kamis, 1 Agustus 2024 | 15:30 WIB

Dalam lingkaran merah, pencuri dan penadah mobil malingan yang diringkus Polres Lumajang, Jawa Timur (Irsyaad W - )

GridOto.com - Jatah untung pedagang mobil Rp 20 jutaan inisial RD nampaknya sudah habis.

Warga desa Karanglo, Kunir, Lumajang, Jawa Timur itu diborgol Polisi setelah menjual unit ke-14.

Cara jualnya juga bukan untuk umum, namun hanya ke dua orang inisial N dan S warga Kabupaten Bondowoso, Jatim.

Yup, RD ditangkap karena menjadi pelaku pencurian 14 mobil yang langsung dijual ke penadah seharga Rp 20 jutaan.

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainul Rofik mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, melaporkan mobilnya dicuri, (24/7/24) malam.

Padahal, saat itu mobil pikap milik korban parkir di halaman rumah dengan kondisi pintu dan setir terkunci.

Setelah dilakukan penyelidikan, didapati pelaku pencurian merupakan tetangga korban berinisial RD.

"Awalnya ada korban melapor mobilnya telah dicuri, setelah kita lakukan penyelidikan ternyata pelaku masih tetangga korban, kita langsung tangkap RD di rumahnya," kata Rofik di Mapolres Lumajang, (31/7/24).

Kepada polisi, pelaku mengaku bisa mencuri lantaran pernah meminjam mobil tersebut dan menggandakan kuncinya.

Begitu mobil korban tampak terparkir di halaman atau tempat yang sepi, tersangka langsung menggunakan kunci duplikat itu untuk membawa kabur mobil.