Tok! Bolak-Balik Gak Jadi, Tilang Uji Emisi Akhirnya Diberlakukan

Hendra - Rabu, 31 Juli 2024 | 15:01 WIB

Gak lolos uji emisi bakal ditilang (Hendra - )

GridOto.com- Setelah 2 kali bolak-balik batal, Pemerintah DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan melakukan tilang Uji Emisi

Kepala Dinas Lingkungan HidupDKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan pihaknya telah kordinasi dengan Polda Metro Jaya. 

“Untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE. Tahun ini bisa terlaksana,” kata Asep Kuswanto.

Tilang uji emisi ini diberlakukan berdasarkan aturan setiap kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun harus memenuhi syarat emisi dan lulus pengujian.

Hasil uji emisi itu kemudian dipakai menjadi dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah dasar pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun saat perpanjangan.

STNK yang tidak sah, berarti belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak lulus uji emisi, menjadi landasan penilangan bisa dilakukan kepolisian.

“Kami juga kordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi,” ucap Asep Kuswanto.

Tilang Uji Emisi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Razia Tilang Emisi Akhirnya Lanjut Kembali, Ada Penyesuaiannya 

Regulasi tersebut sudah berlaku sejak Februari 2023 namun belum diterapkan hingga kini.

Asep mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan uji emisi langsung di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk lokasi perpanjangan STNK dilakukan.

“Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi,” kata Asep.

Perpanjangan STNK menggunakan syarat uji emisi dan sanksi tilang merupakan upaya mengatasi polusi udara di Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah menyiapkan sanksi lain untuk hal ini yaitu penerapan tarif parkir tertinggi di lahan parkir milik pemerintah.