GridOto.com - Pemotor masuk jalan tol bukan sekali dua kali terjadi.
Terbaru bule yang berboncengan menggunakan KLX 250S dengan pelat B masuk ke ruas tol.
Padahal seperti diketahui, di Indonesia motor memang dilarang masuk ke jalan tol.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2009 tentang perubahan PP No 15 tahun 2005 Pasal 38 tentang jalan tol.
Ayat 1: Jalan tol diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan ranmor roda 4 atau lebih.
Ayat 1a: Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda 2 yang secara fisik terpisah dari jalan tol yang diperuntukan bagi ranmor roda 4 dan lebih.
Kemudian di dalam Undang - Undang No 38 tahun 2004 Pasal 54 tentang jalan juga disebutkan:
"Infrastruktur jalan tol atau jalan bebas hambatan dirancang untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar."
Apabila motor masuk tol, maka momentum yang dihasilkan oleh kendaraan yang diperbolehkan melintasi jalan tol seperti mobil, bus dan truk berisiko menimbulkan kecelakaan karena motor memiliki dimensi lebih kecil sehingga tidak sesuai melintasi jalan tol.
Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan di Indonesia motor dilarang masuk jalan tol sebab kencang yang melaju di jalan tol kondisi kencang, angin samping dapat membuat oleng motor.