GridOto.com - Setiap pengemudi kendaraan bermotor (ranmor) wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk mendapatkan SIM, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memenuhi persyaratan yang mencakup usia, administrasi, kesehatan, hingga lulus ujian.
SIM di Indonesia terbagi menjadi beberapa golongan, salah satunya SIM B1.
SIM B1 sendiri dibagi lagi menjadi dua jenis, yakni B1 dan B1 Umum.
Masing-masing golongan SIM memiliki fungsi, pemberlakuan, dan persyaratan berbeda.
Sopir kendaraan niaga yang tidak dapat menunjukkan SIM B1 saat berkendara bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran lalu lintas.
Maka dari itu, penting sekali bagi sobat GridOto yang biasa berkendara dengan mobil niaga untuk membuatnya.
Lantas berapa lama waktu untuk naik tingkat dari SIM A ke B1 ?
Menanggapi pertanyaan tersebut Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Rezha Rahandi pun berikan penjelasan.
Baca Juga: Resmi Berlaku, Begini Tampilan Format Baru SIM di Satpas Daan Mogot
"Untuk dapat memiliki SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A Umum dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A tersebut diterbitkan," kata Rezha kepada GridOto.com, Selasa (30/7/2024).