Asuransi Kendaraan Akan DIbarengi Dengan Bayar PKB, Mirip SWDKLLJ

Hendra - Selasa, 30 Juli 2024 | 12:35 WIB

Ilustrasi klaim asuransi (Hendra - )

GridOto.com- Kewajiban asuransi kendaraan nantinya akan dibarengkan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Skema ini mirip pembayaran SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengusulkan pembayaran asuransi dibarengi dengan pembayaran pajak saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan.

“Kemungkinan besar akan masuk dalam pembayaran skema pajak kendaraan bermotor karena lebih memudahkan,” kata Budi

Sebelumnya, pemerintah mulai mewajibkan kendaraan ikut asuransi.

Asuranso ini tidak bersifat sukarela lagi mulai tahun 2025.

Namun demikian, cara ini pun memiliki tantangan sendiri.

Menurut Budi Herawan kepatuhan masyarakat atas pembayaran pajak kendaraan masih tergolong rendah.

Baca Juga: Ada Saran Bayar Asuransi TPL Sekalian Perpanjang STNK, Ini Alasannya 

Data saat ini menunjukkan terdapat 120 juta kendaraan roda dua serta 90 juta hingga 110 juta kendaraan roda empat di Indonesia, namun hanya 60% yang membayar pajak.

Menurut Budi Herawan skema pembayaran ini sama dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan saat memperpanjang STNK.

Budi menuturkan nantinya masyarakat dapat melakukan pembayaran asuransi wajib TPL tersebut melalui Samsat Korlantas Polri.

“Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi di Samsat, kan selama ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi di Samsat, jadi kami coba belajar dari mereka bahwa dengan Samsat ini bisa satu pintu,” ujar Budi.