GridOto.com - Mulai 2025 semua kendaraan bermotor diwajibkan ikut asuransi third party liability (TPL).
Asuransi ini menanggung kerusakan barang akibat adanya insiden kecelakaan.
Nantinya tiap pengguna jalan bisa mendapatkan perlindungan lengkap, termasuk jiwa lewat Jasa Raharja.
Sehubungan dengan rencana tersebut, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyarankan supaya pembayaran asuransi TPL dibarengi dengan pembayaran pajak saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Kekhawatiran ini muncul dari data yang menunjukkan saat ini terdapat 120 juta kendaraan roda dua serta 90 juta hingga 110 juta kendaraan roda empat di Indonesia, namun hanya 60 persen yang membayar pajak," kata Ketua AAUI Budi Herawan dalam keterangan tertulisnya (29/7/2024).
“Nanti kami skemanya kemungkinan besar akan masuk dalam pembayaran skema pajak kendaraan bermotor karena lebih memudahkan,” lanjutnya disitat dari Kompas.com.
Menurut Budi, skema pembayaran asuransi TPL akan sama dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan saat memperpanjang STNK.
Budi menuturkan nantinya masyarakat dapat melakukan pembayaran asuransi wajib TPL tersebut melalui Samsat Korlantas Polri.
“Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi di Samsat, kan selama ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi di Samsat," ucapnya.
"Jadi kami coba belajar dari mereka bahwa dengan Samsat ini bisa satu pintu,” lanjut Budi.
Baca Juga: YLKI Nilai Asuransi Wajib TPL Gak Cocok Bagi Pemilik Avanza, Xpander Maupun BeAT