YLKI Nilai Asuransi Wajib TPL Gak Cocok Bagi Pemilik Avanza, Xpander Maupun BeAT

Irsyaad W - Senin, 29 Juli 2024 | 11:30 WIB

Untuk LMPV, pilih RWD atau FWD seperti Avanza VS Xpander (Irsyaad W - )

GridOto.com - Pemerintah berencana menerapkan asuransi wajib bagi mobil dan motor.

Yakni bernama Third Party Library (TPL) atau tanggung jawab hukum pihak ketiga untuk kendaraan bermotor.

Namun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, asuransi TPL ini gak cocok untuk pemilik Toyota Avanza, Suzuki Ertiga maupun Honda BeAT.

Pengurus Harian YLKI, Agus Sujatno menyampaikan, program asuransi wajib kendaraan baiknya pertama-tama diberlakukan pada mobil mewah dan motor gede (moge).

"Apabila pemerintah memaksakan, maka opsi yang adil adalah memberlakukan kewajiban asuransi pada kendaraan tertentu seperti jenis mobil-mobil mewah dan sepeda motor dengan cc besar atau moge," kata dia, (23/7/24) disitat dari Kompas.com.

Ia menambahkan, terkait program asuransi wajib ini, pemerintah perlu menjelaskan kepada publik apa urgensi dan manfaat dari kebijakan ini.

Minimnya literasi terhadap kebijakan ini dikhawatirkan akan menimbulkan dampak sosiologis di masyarakat di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit.

AHM/SIS/YIMM Kolase GridOto
Skutik entry level Indonesia

Di sisi lain, Agus bilang, saat ini sekitar 30 persen pemilik kendaraan bermotor terutama roda dua justru terindikasi 'ngemplang' atau belum melunasi pajak kendaraannya.

Hal ini menggambarkan, ketaatan masyarakat terkait pajak masih kurang.

Ini juga bisa jadi gambaran tingkat ekonomi masyarakat yang masih sulit.

"Ini mestinya ditata lebih dulu sebelum mewajibkan asuransi bagi kendaraan yang justru akan menambah pengeluaran masyarakat," imbuh dia.

Agus menerangkan, dalam pengejawantahan aturan tersebut perlu prinsip kehati-hatian dengan membuat kajian kebermanfaatan kebijakan serta sosial ekonomi masyarakat.

"Akan lebih fair kalau asuransi menjadi sebuah pilihan atau opsi, bukan menjadi kewajiban yang membebani masyarakat," ujar dia.

Saat ini, Indonesia telah memiliki asuransi penumpang atau pengendara untuk risiko kecelakaan melalui Jasa Raharja.

Untuk itu, Agus berpandangan, pemerintah sebaiknya mengoptimalkan Jasa Raharja daripada membuat skema baru dan membenuk lembaga baru untuk asuransi kendaraan.

"Jangan sampai ada pungutan ganda untuk asuransi di sektor transportasi," tandas dia.

Baca Juga: Asuransi Wajib Mobil dan Motor Ditolak, Sosok Ini Anggap Pemerintah Asbun