GridOto.com - Pemerintah berencana menerapkan asuransi wajib bagi mobil dan motor.
Yakni bernama Third Party Library (TPL) atau tanggung jawab hukum pihak ketiga untuk kendaraan bermotor.
Namun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, asuransi TPL ini gak cocok untuk pemilik Toyota Avanza, Suzuki Ertiga maupun Honda BeAT.
Pengurus Harian YLKI, Agus Sujatno menyampaikan, program asuransi wajib kendaraan baiknya pertama-tama diberlakukan pada mobil mewah dan motor gede (moge).
"Apabila pemerintah memaksakan, maka opsi yang adil adalah memberlakukan kewajiban asuransi pada kendaraan tertentu seperti jenis mobil-mobil mewah dan sepeda motor dengan cc besar atau moge," kata dia, (23/7/24) disitat dari Kompas.com.
Ia menambahkan, terkait program asuransi wajib ini, pemerintah perlu menjelaskan kepada publik apa urgensi dan manfaat dari kebijakan ini.
Minimnya literasi terhadap kebijakan ini dikhawatirkan akan menimbulkan dampak sosiologis di masyarakat di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit.
Di sisi lain, Agus bilang, saat ini sekitar 30 persen pemilik kendaraan bermotor terutama roda dua justru terindikasi 'ngemplang' atau belum melunasi pajak kendaraannya.
Hal ini menggambarkan, ketaatan masyarakat terkait pajak masih kurang.