Enggak Peduli Bos atau Pejabat, Mobil Pelat Khusus ZZP, ZZH Wajib Ikut Tatib Lantas

Irsyaad W - Senin, 29 Juli 2024 | 09:30 WIB

Polisi tindak mobil berpelat nomor rahasia ZZP (Irsyaad W - )

GridOto.com - Polisi menegaskan lagi soal mobil pakai pelat khusus ZZP atau ZZH.

Enggak peduli dipakai bos atau pejabat, mobil tersebut tetap wajib ikut tata tertib lalu lintas.

Artinya tidak keistimewaan bagi mobil berpelat khusus ZZ dan kawan-kawan (dkk).

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan skema rekayasa lalu lintas di jalan tetap berlaku untuk mobil dengan pelat khusus.

"Nomor khusus ini tidak mempunyai privilege (keistimewaan) apa pun, tidak mempunyai prioritas. Kalau ganjil-genap, berlaku ganjil-genap nomor khusus ini," ucap Aan, (24/7/24) melansir Kompas.com.

"Tidak ada prioritas untuk diberikan jalan, tidak ada bagi nomor khusus ZZP, ZZH," ujar Aan.

Sebagai informasi, pelat dengan akhiran ZZP dan ZZH digunakan oleh pejabat kementerian atau instansi pemerintahan.

Menurut Aan, perbedaan pelat khusus dengan pelat lainnya hanya di nomernya saja, bukan terkait tata tertib berlalu lintasnya.

Jenderal Polisi Bintang Dua itu pun memastikan tidak ada prioritas yang diberikan ke mobil dengan pelat khusus.

"Jadi tidak ada privilege apa pun nomor khusus ini, sama dengan nomor pilihan atau nomor cantik, itu sama tidak punya privilege apa pun. Hanya nomornya saja bisa dibaca mungkin kelahiran dan sebagainya," tutur dia.

Kakorlantas menegaskan aturan tertib berlalu lintas sudah diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berdasarkan undang-undang itu, ada tujuh prioritas kendaraan di jalan di antaranya ambulance dan pemadam kebakaran.

“Prioritas di jalan itu sudah ada aturannya, pemadam kebakaran, ambulans, ada tujuh itu," tegas Aan.

Baca Juga: Belum Teregister, 9 Kementerian dan Lembaga Negara Buat Pelat Nomor Dinas Sendiri