GridOto.com - Belum lama ini petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Pomdam Jaya melakukan penertiban penggunaan strobo dan pelat nomor palsu di Gate Tol Kuningan 2.
Hasilnya, sejumlah pengguna strobo yang tidak sesuai peruntukannya terjaring.
Bahkan petugas gabungan mencopot langsung strobo di tempat beberapa kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat turut diamankan petugas.
"Penertiban ini dilakukan terhadap penggunaan strobo yang disalahgunakan dan pelat nomor yang tidak sesuai dengan TNKB," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Hasby Ristama, Sabtu (27/7/2024).
Menurutnya, bukan cuma penindakan strobo tapi ada juga pengguna pakai pelat palsu ikut terjaring.
"Untuk para pengguna pelat nomor palsu petugas mengamankan kendaraan dan pengemudinya untuk dikenakan sanksi pidana," paparnya.
Ia merinci lampu isyarat warna biru dan sirene untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian.
Kemudian lampu isyarat warna merah dan sirene untuk kendaraan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulans, Palang Merah, Rescue, dan Mobil Jenazah.
Sekadar informasi, para pengguna strobo yang tidak sesuai peruntukannya dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No.22. Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4.
Baca Juga: Viral Mobil Pelat Biasa Pakai Strobo Ngotot Minta Jalan, Begini Penjelasan Polisi
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai pengguna atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ribu".
Jadi, warga sipil atau pemilik sepeda motor atau mobil pribadi dilarang menggunakan aksesori tersebut.