GridOto.com - Pihak Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap kawanan pencuri spesialis bajaj di wilayah Jakarta, Sabtu (27/7/2024).
Kejadian tersebut pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam.
"Iya benar jadi para pelaku melakukan pencurian bajaj sejak Februari 2023 dan sudah melakukan aksinya sekitar 18 kali di wilayah hukum DKI Jakarta dan terakhir ditanggal 12 Juli 2024 (dini hari)," kata Ade Ary kepada GridOto.com, Sabtu (27/7/2024)
Menurut Ade, tersangka MR dan YR merupakan supir bajaj dan mengetahui tempat supir bajaj biasa mangkal.
Adapun bajaj yang terparkir di pinggir jalan biasanya tak menggunakan kunci ganda atau dikunci setang, sehingga mudah untuk diambil.
"Dengan adanya pengetahuan tersebut MR dan YR melakukan aksinya setiap malam dini hari, ketika para supir bajaj sedang beristirahat dan memarkirkan bajajnya di pinggir jalan yang tidak dikunci setang atau kunci tambahan," kata Ade.
Ia menambahkan, dalam melakukan perbuatannya para tersangka berbagi peran masing-masing.
Untuk MR sebagai perencana, penyedia alat (berupa gunting, tang dan tombol starter), dan yang menggambar dan mengawasi situasi di sekitar TKP.
Sementara YR adalah yang berperan sebagai eksekutornya.
Para tersangka juga dapat ilmu membobol bajaj ini berkat memperhatikan dan mendapatkan penjelasan dari montir bajaj tiap mereka melakukan service.
Baca Juga: Bajaj Luncurkan Motor Baru Berbahan Bakar Gas, Sekali Full Bisa Ngacir Sejauh Ini
MR dan YR disebut bisa melakukan aksinya kurang dari lima menit.
“Mereka bisa melakukan aksinya hanya 2-5 menit. Mereka melakukan aksinya setiap malam, saat dini hari, ketika para sopir bajaj sedang beristirahat,” imbuh Ade.
Sekadar informasi, penangkapan sindikat pencurian spesialis bajaj terungkap setelah seorang sopir bajaj bernama Supriyadi (45) kehilangan bajajnya di Jalan Panjang, Kedoya Utara, Jakarta Barat, Jumat (5/7/2024) dini hari.
Bajaj berwarna biru itu raib digasak maling saat korban sedang terlelap.
Namun, aksi pencurian itu terekam jelas melalui kamera CCTV di sekitar lokasi.
Polisi lalu menetapkan kelimanya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Khusus tersangka M dan YR, mereka disangkakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.