Cara Perpanjang STNK di Hari Sabtu dan Minggu, Dilayani Tapi Lewat Sini

Irsyaad W - Jumat, 26 Juli 2024 | 12:00 WIB

Ilustrasi perpanjang STNK mobil (Irsyaad W - )

GridOto.com - Ternyata perpanjang STNK di hari sabtu dan minggu, atau libur nasional tetap bisa dilakukan.

Namun caranya sedikit berbeda dibanding pada hari kerja.

Ini untuk mengakomodir para pekerja yang tidak bisa libur di hari senin-jumat.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Parlindungan Malau mengatakan, perpanjangan STNK bisa dilakukan di hari Sabtu, Minggu atau libur nasional.

Perpanjangan STNK pada akhir pekan atau hari libur nasional dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

"Beroperasi setiap hari baik itu hari Sabtu, Minggu, hingga hari besar agama dan hari libur nasional kecuali pada saat maintenance sistem, akhir tahun (rekonsiliasi), dan pemberitahuan lebih lanjut,” kata Priangg, (22/7/24) dilansir dari Kompas.com.

Aplikasi Signal dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.

samsatdigital.id
melakukan pembayaran pajak kendaraan online bisa dilakukan menggunakan aplikasi SIGNAL, berikut langkahnya.

Namun, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum perpanjangan STNK dilakukan.
Dilansir dari Kompas.com, (14/9/23), berikut syarat perpanjangan STNK pada akhir pekan atau hari libur nasional.

1. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
2. STNK asli
3. Nomor registrasi kendaraan bermotor.

Jika dokumen-dokumen persyaratan sudah dilengkapi, ikuti cara di bawah ini ketika melakukan perpanjangan STNK pada akhir pekan atau libur nasional:

Perlu diketahui perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

Perpanjangan STNK pada akhir pekan atau libur nasional juga dapat dilakukan atas nama orang lain.
Simak cara perpanjang STNK milik orang lain secara online pada akhir pekan atau libur nasional berikut ini:

  1. Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
  3. Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pada kolom NRKB
  4. Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
  5. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP
  6. Setelah semua kolom terisi maka klik tombol 'Lanjut'
  7. Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
  8. Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia

Jika proses perpanjangan sudah dilakukan, pemohon tinggal menyelesaikan pembayaran dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Sorak-sorai, Rayakan Pesta Sampai Ujung Tahun 2024