GridOto.com - Ternyata perpanjang STNK di hari sabtu dan minggu, atau libur nasional tetap bisa dilakukan.
Namun caranya sedikit berbeda dibanding pada hari kerja.
Ini untuk mengakomodir para pekerja yang tidak bisa libur di hari senin-jumat.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Parlindungan Malau mengatakan, perpanjangan STNK bisa dilakukan di hari Sabtu, Minggu atau libur nasional.
Perpanjangan STNK pada akhir pekan atau hari libur nasional dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
"Beroperasi setiap hari baik itu hari Sabtu, Minggu, hingga hari besar agama dan hari libur nasional kecuali pada saat maintenance sistem, akhir tahun (rekonsiliasi), dan pemberitahuan lebih lanjut,” kata Priangg, (22/7/24) dilansir dari Kompas.com.
Aplikasi Signal dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.
Namun, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum perpanjangan STNK dilakukan.
Dilansir dari Kompas.com, (14/9/23), berikut syarat perpanjangan STNK pada akhir pekan atau hari libur nasional.
1. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
2. STNK asli
3. Nomor registrasi kendaraan bermotor.
Jika dokumen-dokumen persyaratan sudah dilengkapi, ikuti cara di bawah ini ketika melakukan perpanjangan STNK pada akhir pekan atau libur nasional:
- Unduh Signal melalui App Store atau Google Play Store
- Masuk ke aplikasi
- Masukan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor ponsel, masukan kata sandi, dan ulangi kata sandi
- Selanjutnya memasukkan foto KTP
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto
- Masukan kode OTP yang dikirim lewat SMS
- Tunggu sampai registrasi berhasil
- Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke email yang telah didaftarkan
- Jika akun SIGNAL sudah dibuat, pilih menu tambah kendaraan bermotor
- Pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor
- Masukan lima digit terakhir nomor rangka mesin
- Jika dokumen berhasil ditambahkan akan muncul peringatan
- Lakukan konfirmasi data
- Lakukan pembayaran
Perlu diketahui perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.
Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
Perpanjangan STNK pada akhir pekan atau libur nasional juga dapat dilakukan atas nama orang lain.
Simak cara perpanjang STNK milik orang lain secara online pada akhir pekan atau libur nasional berikut ini:
- Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
- Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pada kolom NRKB
- Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP
- Setelah semua kolom terisi maka klik tombol 'Lanjut'
- Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
Jika proses perpanjangan sudah dilakukan, pemohon tinggal menyelesaikan pembayaran dengan cara sebagai berikut:
- Klik 'Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran'
- Klik 'Lanjut' untuk membuat kode pembayaran
- Pilih salah satu bank yang diinginkan
- Klik 'Lanjut' Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik 'Lanjut'
- Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Sorak-sorai, Rayakan Pesta Sampai Ujung Tahun 2024