GridOto.com - Ternyata perpanjang STNK di hari sabtu dan minggu, atau libur nasional tetap bisa dilakukan.
Namun caranya sedikit berbeda dibanding pada hari kerja.
Ini untuk mengakomodir para pekerja yang tidak bisa libur di hari senin-jumat.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Parlindungan Malau mengatakan, perpanjangan STNK bisa dilakukan di hari Sabtu, Minggu atau libur nasional.
Perpanjangan STNK pada akhir pekan atau hari libur nasional dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
"Beroperasi setiap hari baik itu hari Sabtu, Minggu, hingga hari besar agama dan hari libur nasional kecuali pada saat maintenance sistem, akhir tahun (rekonsiliasi), dan pemberitahuan lebih lanjut,” kata Priangg, (22/7/24) dilansir dari Kompas.com.
Aplikasi Signal dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.
Namun, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum perpanjangan STNK dilakukan.
Dilansir dari Kompas.com, (14/9/23), berikut syarat perpanjangan STNK pada akhir pekan atau hari libur nasional.
1. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
2. STNK asli
3. Nomor registrasi kendaraan bermotor.