GridOto.com - Belakangan terungkap beberapa kasus penyelundupan motor asal Indonesia ke luar negeri.
Motor-motor tersebut berasal dari penggelapan kredit yang baru dibayar 2 kali lalu dijual ilegal ke beberapa negara.
Atas ulah para mafia ini, Polisi beri usul agar pengajuan kredit kendaraan dipersulit lagi.
Seperti disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Ia mengusulkan agar persyaratan kredit kendaraan bermotor diperketat.
"Jadi, ada modus seperti ini, ada orang sudah mafia, mereka ini sindikat beli motor kredit. Dapat motornya, karena mudah sekali, kemudian dijual ke penampung," ujar Yusri, saat dihubungi belum lama ini disitat dari Kompas.com.
"Orang bawa duit Rp 1 juta, sudah bisa beli motor, dengan KTP palsu atau KTP apa pun. Lalu, motor itu langsung dijual, dia hilang saja, itu motor baru semua," ucapnya.
"Itu karena terlalu mudah (mendapatkan kendaraan). Bahkan, DP saja bisa dicicil," kata Yusri.
Pada umumnya, syarat pengajuan kredit kendaraan bermotor adalah menyediakan beberapa dokumen pendukung, seperti KTP, kartu keluarga, NPWP, slip gaji, tagihan kartu kredit, rekening koran 3 bulan terakhir dan bukti pembayaran pajak.
Diketahui, beberapa kasus penyelundupan motor yang beberapa hari terungkap pertama di Jakarta.