GridOto.com - Ada dua pedagang motor yang terancam hukuman 7 tahun penjara.
Penangkapan ini karena keduanya jual motor bekas (motkas) dengan laba miliaran rupiah.
Keuntungan itu didapat dengan cara licik.
Sebab menjual motor bermasalah karena berstatus bodong dari penggelapan leasing dan curian.
Proses jualnya juga tidak di Indonesia, melainkan diekspor ke Afrika Selatan.
Yup, keduanya merupakan sindikat penyelundupan motor ilegal ke Afrika Selatan.
Dari penangkapan ini, Polres Cianjur, Jawa Barat mengamankan 32 unit motor matik berbagai merek.
Sedangkan kedua pedagang yang diringkus yakni DF (36) dan ZM (32).
Kedua tersangka diamankan saat hendak mengirimkan puluhan unit motor itu ke Jakarta untuk diselundupkan ke Afrika Selatan.