GridOto.com - Pameran GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 masih terus berlangsung hingga 28 Juli mendatang.
Beragam merek kendaraan ditawarkan dengan promo menarik selama pameran yang dihelat di ICE BSD City, Tangerang, Banten.
Buat yang berencana beli kendaraan dengan cara kredit, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan salah satunya adalah memilih produk yang sesuai dengan kemampuan.
"Memiliki mobil secara kredit akan membutuhkan komitmen dalam pembayaran uang muka serta pembayaran cicilan selama masa tenor hingga lunas," ujar Executive Vice President Corporate Communication Astra Credit Companies (ACC), Riadi Prasodjo dalam keterangan tertulis.
Sehingga ia mengimbau, konsumen harus memastikan pembayaran cicilan kredit ini aman secara cash flow keuangan bulanan.
Selanjutnya, seluruh dokumen dan data pribadi yang diberikan kepada perusahaan pembiayaan adalah sah dan benar.
“Saat ini marak penipuan kredit dengan menggunakan dokumen dan data pribadi milik orang lain. ACC juga mengingatkan jangan pernah memberikan data dan dokumen pribadi kepada orang lain untuk pengajuan kredit karena akan merugikan diri sendiri," papar Riadi.
Sebelum kredit mobil, pastikan juga sudah memahami hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian pembiayaan sebelum menandatanganinya.
Perjanjian pembiayaan mengatur seluruh proses pembiayaan mulai dari awal hingga pembiayaan lunas.
Baca Juga: Lima Hari Lagi, Cek Mobil dan Motor yang Bisa Dijajal di GIIAS 2024
ACC menyediakan Ringkasan Informasi Pembiayaan dan Layanan (RIPLAY) untuk mempermudah customer memahami perjanjian pembiayaan sebelum menandatanganinya.
Terakhir, jika ada kendala dalam pembayaran angsuran kredit sebaiknya customer menghubungi kantor cabang ACC terdekat untuk dicarikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak.
“Saat ini juga marak kasus customer yang nekat menyembunyikan atau bahkan menjual mobilnya yang dalam masa kredit kepada orang lain ketika dia tidak dapat membayar angsuran," ungkapnya.
"Padahal tindakan ini termasuk dalam aksi penggelapan dan memiliki konsekuensi hukum pidana," pungkas Riadi.