Tanjung Perak Surabaya Heboh, Dua Mobil dan 34 Motor Diselamatkan Dari Dalam Peti Kemas

Irsyaad W - Selasa, 23 Juli 2024 | 14:00 WIB

Polisi membongkar praktik penyelundupan dua mobil dan 34 motor ilegal tujuan Timor Leste di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (Irsyaad W - )

GridOto.com - Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur sempat heboh.

Atas aksi penyelamatan dua mobil dan 34 motor dari dalam peti kemas.

Agaknya, Suzuki Carry pikap, Daihatsu Gran Max dan 34 motor tersebut hendak dikirim secara ilegal ke Timor Leste.

Pengungkapan ini dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, (19/7/24) lalu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wiliam Cornelis Tanasale mengatakan, para tersangka penggelapan itu yakni, GB (48) warga Tegal, AM (37) dan T (47) warga Klaten, Jateng.

"Barang yang diamankan satu unit Suzuki Carry pikap, satu unit Daihatsu Gran Max pikap dan 34 motor roda dua," kata Wiliam di Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS) disitat dari Kompas.com.

"Satu lembar STNK Daihatsu Gran Max pikap, dua kunci kendaraan mobil, satu iPhone 11 pro max hitam, satu handphone Oppo 58 biru tosca, dan satu handphone realme C1 hitam," tambahnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Muhammad Prasetyo mengatakan, kasus tersebut berawal saat korban melapor mobilnya dipinjam tersangka GB namun tak kembali.

"Dari serangkaian penyelidikan, diketahui kendaraan tersebut dimuat di dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang dengan eksportir PT RA (di Pelabuhan Tanjung Perak)," kata Prasetyo.

Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wiliam Cornelis Tanasale bersama barang bukti 34 motor bodog yang akan diselundupkan ke Timor Leste

Kemudian, polisi mengembangkan kasus tersebut hingga ke tersangka T, selaku pemilik PT RA.

Lalu, aparat menemukan ada dua kontainer peti kemas berisi 34 motor yang akan dikirim ke Timor Leste.

Polisi mendapatkan informasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bahwa semua motor tersebut merupakan kendaraan yang menjadi jaminan leasing.

Sedangkan, pemilik dari dua kontainer tersebut adalah tersangka T.

Sebelumya, pelaku mengumpulkan semua motor bodong tersebut di gudangnya yang terletak di wilayah Jateng.

"Tersangka T ini merupakan penadah kendaraan yang diperoleh dari pembelian, hasil dari penggelapan dan juga kendaraan yang menjadi jaminan fidusia (leasing)," jelasnya.

Tersangka T mendapatkan sepeda motor tersebut dengan harga yang lebih murah, namun hanya mendapatkan STNK saja.

Kemudian, dia mengatur agar speedometernya menjadi 0.

"Hasil kami kemarin koordinasi dengan rekan-rekan Bea Cukai Tanjung Perak terkait dengan pengiriman ini kami cegah sehingga kontainer tersebut tidak dilakukan pengiriman ke negara Timor Leste," ujarnya.

Prasetyo mengungkapkan, peran pelaku masing-masing yakni tersangka GB sebagai pelaku penggelapan, AM penadah dan penjual kendaraan dan T penadah kendaraan leasing dan eksportir.

"Dalam kurun waktu tahun 2024, para tersangka telah melakukan ekspor ke negara Timor Leste sebanyak 293 unit (kendaraan roda empat dan dua)," tutupnya.

Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 372 KUHPidana, Pasal 480 KUHPidana jo Pasal 372 KUHPidana, Pasal 55 KUHPidana jo Pasal 480 KUHPidana, Pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.

Mereka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Kerugian Rp 876 Miliar, Ini Tugas 7 Tersangka Penyelundupan 20 Ribu Unit Motor Bodong ke Luar Negeri