Bakal Banyak Rongsokan, Kemenhub Kaji Revisi Pembatasan Usia Kendaraan Umum

Hendra - Senin, 22 Juli 2024 | 21:30 WIB

Kecelakaan bus PO Shantika terjun dari atas tol (Hendra - )

GridOto.com-  Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor 44 tahun 2019 mengatur mengenai pembatasan usia kendaraan umum. 

Pada aturan tersebut umur operasional maksimal kendaraan angkutan Antar Kota Antar Provinsi adalah 25 tahun dan  angkutan pariwisata 15 tahun.

“Kita ingin angkutan umum perkotaan maupun antar kota ditingkatkan,” ujar Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan dalam FGD Evaluasi Kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum.

Aturan itu tampaknya memang harus dievaluasi karena ada peristiwa kecelakaan, pencemaran lingkungan, dan sebagainya.

"Itu bermuara pada aspek pembatasan umur kendaraan bermotor angkutan umum," bilangnya.

Menhub mengatakan, saat ini dinamika dan teknologi kendaraan umum semakin berkembang, sehingga perlu dianalisis dan dikaji kembali.

Apakah pembatasan umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum yang telah ditetapkan masih relevan atau harus direvisi.

Penerapan kebijakan tersebut tentunya berdampak pada beberapa aspek, di antaranya lingkungan, ekonomi, juga secara tidak langsung keselamatan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus PO Trans Putera Fajar

“Ini tidak bisa kita lepaskan dari bagaimana mendapatkan keamanan dan kenyamanan, tapi juga keterjangkauan dan kesetaraan," jelasnya. 

Ini kita perhatikan, cermati pengalaman-pengalaman berapa tahun terakhir dengan adanya kecelakaan dan polusi.

"Silakan beri usulan sehingga kita bisa melakukan keputusan yang lebih obyektif,” sebut Menhub.

Hadir sebagai pembicara Direktur Angkutan Jalan Perhubungan Darat Suharto, Pimpinan PT. Eka Sari Lorena Transport Eka Sari Lorena Soerbakti, pengamat perkotaan Yayat Supriyatna, serta Akademisi ITB Sandro Mihardi.