GridOto.com- Asuransi Pihak Ketiga atau Third Party Liability akan jadi kewajiban bagi pemilik kendaraan.
Dasar hukumnya Undang-undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam Pasal 52 UU 4/2023 pada ayat (1) menyebutkan, “Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan”.
Pada ayat (4) dilanjutkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR”.
Dalam pasal 1 ini diterjemahkan menjadi kewajiban untuk asuran si pihak ketiga.
Apa saja yang ditanggung dalam Asuransi Pihak Ketiga?
Suhandi Sumantri, Executive Officer PT Sompo Insurance Indonesia mengatakan mengenai hal ini diatur Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Baca Juga: Jangan Suudzon, Asuransi TPL Mobil Motor Wajib Karena Khusus Cover Ini
Dalam pasal 2, Asuransi Pihak Ketiga yang ditanggung pihak asuransi itu meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang langsung disebabkan tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.
Tak hanya kerugian fisik kendaraan, Asuransi Pihak Ketiga juga menanggung biaya pengobatan, cidera badan, atau kematian yang ditimbulkan tertanggung
Pengobatannya ini sebesar harga pertanggungan untuk asuransi pihak ketiga sebagaimana dicantumkan dalam Polis.