Gridoto.com - Belum semua tahu tentang layanan ambulans dari fasilitas kesehatan.
Ternyata biaya layanan ambulans ini bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Seperti dijelaskan Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.
Ia mengatakan, layanan ambulans menjadi salah satu manfaat yang bisa diakses oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Adapun manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan itu di antaranya pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat, serta pelayanan ambulans darat dan air.
Artinya, layanan ambulans masuk ke dalam daftar manfaat yang didapatkan peserta BPJS Kesehatan.
"Pelayanan ambulans diberikan untuk pasien rujukan dengan kondisi tertentu dari fasilitas kesehatan (faskes) ke faskes," kata Rizzky, saat dihubungi, (17/7/24) melansir Kompas.com.
Namun, layanan ambulans yang ditanggung BPJS Kesehatan tidak bisa diakses sembarangan.
Ada beberapa ketentuan agar layanan ambulans bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, Rizzky menjelaskan, layanan ambulans diberikan untuk menjaga kestabilan kondisi pasien dan kepentingan keselamatan pasien.