GridOto.com - Belakangan ini kebakaran mobil bahkan bus banyak terjadi.
Terbaru adalah Nissan X-Trail yang terbakar di Jalan Layang MBZ sampai ludes.
Perlu jadi catatan, mobil yang terbakar perlu diantisipasi salah satunya dengan menyiapkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Diketahui mobil keluaran di atas 2021 kini sudah wajib dilengkapi APAR.
Aturan ini juga ada pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.
Penyertaan APAR ini bertujuan sebagai langkah preventif, saat terjadi resiko kebakaran mobil.
Karena sudah sering kita lihat kejadian mobil terbakar yang tidak hanya sekali dua kali terjadi.
Bahkan kasus mobil terbakar tak jarang menimpa mobil-mobil keluaran baru, jadi tak hanya didominasi mobil yang sudah berumur saja.
Kebakaran pada kendaraan ini juga tidak hanya sering terjadi di jalan, ada juga yang tengah parkir di garasi rumah.
Pemicunya juga beragam, mulai dari kebocoran saluran bahan bakar dan terkena percikan api, hingga korsleting sistem kelistrikan.