GridOto.com - Ditreskrimum Polda Riau membuat dua bandit spesialis pecah kaca mobil Riau cium tanah.
Tiap beraksi, mereka hanya membawa benda kecil saja sebagai alat pemecah kaca mobil.
Kedua bandit tersebut yakni inisial BH alias Bayu (30) dan AK alias Abu (24).
Tercatat keduanya sudah beraksi di kota Pekanbaru, Riau sebanyak 6 kali.
Serta menurut keterangan Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mereka baru saja beraksi di Sumatera Selatan.
Modus mereka adalah memecahkan kaca mobil dengan menggunakan busi motor.
Setelah itu menggasak seluruh benda berharga di dalam kabin mobil yang ditinggalkan pemilik.
"Ternyata mereka melakukan hal yang sama di Provinsi Sumatera Selatan. Bahkan mereka juga masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Ogan Komering Ilir (OKI)," kata Asep saat pengungkapan kasus, (18/7/24) seperti dikutip Antara.
Ada pun salah satu lokasi mereka melakukan pencurian ialah di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, (25/4/24) lalu.
Saat itu, pelaku berhasil membawa kabur uang Rp 35 juta dan sebuah drone dari dalam Suzuki Ertiga.
Para tersangka awalnya keliling Pekanbaru untuk berburu korban. Saat melihat mobil yang kosong, mereka memecahkan kaca dengan busi.
Menurut Asep, uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya. Para pelaku akan beraksi saat uang yang dimiliki sudah habis.
Saat berusaha diamankan, disebutkan Asep, para tersangka sempat melawan dan membahayakan petugas, sehingga dilepaskan timah panas pada keduanya.
Selain BH dan AK, dua pelaku lainnya yang juga berasal dari Sumatera Selatan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
"Jadi mereka ini DPO atas kasus yang sama di Sumatera Selatan. Mereka menjadikan Pekanbaru sebagai sasaran selanjutnya, karena belum pernah beraksi di kota ini," tutur Asep.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karbianto mengimbau agar masyarakat berhati-hati, dan tak meninggalkan barang berharga begitu saja. Jika keluar dari mobil agar dapat membawa serta barang berharganya.
"Jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil," ungkap dia.
Para pelaku kini disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Marak Modus Pecah Kaca di Bekasi Selatan, Barang Berharga Jadi Sasaran