Melanggar Aturan Lalin Operasi Patuh Jaya 2024, Siapkan Kocek Segini

Hendra - Kamis, 18 Juli 2024 | 08:34 WIB

Ilustrasi razia Operasi Patuh Lodaya 2024 di Bandung, Jawa Barat (Hendra - )

GridOto.com- Pelanggar aturan lalu lintas (Lalin) dalam Operasi Patuh Jaya 2024, simak besaran denda yang dikenakan. 

Operasi Patuh Jaya 2024 dimulai diberlakukan sejak Senin (15/7) hingga Minggu (28/7/2024) atau selama 14 hari.

Kabagops Korlantas, Kombes Eddy Djunaidi mengatakan operasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta menjaga Kamseltibcarlantas.

Dalam operasi ini, kata Eddy, Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan.

Pelanggaran tersebut yaitu kendaraan yang melawan arus jalan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Beriktu daftar sasaran khususnya dan besaran denda:

1. Melebihi Batas Kecepatan

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000, sesuai Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca Juga: Nggak Nyangka, 2 Pelanggaran Ini Juaranya di Operasi Patuh Jaya 2024

2. Berkendara melawan arus

Pengendara yang melanggar aturan ini, akan dikenakan Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Berkendara dalam pengaruh alkohol

Pengendara bisa dikenakan Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta

4. Pengendara yang masih di bawah umur

Pelanggar bisa dikenakan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

5. Menggunakan ponsel saat berkendara

Bisa kena Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

6. Melanggar rambu lalu lintas atau APILL

Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000

7. Pengendara tidak menggunakan helm SNI atau menggunakan safety belt

Akan kena Pasal 289 dan Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.