GridOto.com- Pelanggar aturan lalu lintas (Lalin) dalam Operasi Patuh Jaya 2024, simak besaran denda yang dikenakan.
Operasi Patuh Jaya 2024 dimulai diberlakukan sejak Senin (15/7) hingga Minggu (28/7/2024) atau selama 14 hari.
Kabagops Korlantas, Kombes Eddy Djunaidi mengatakan operasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta menjaga Kamseltibcarlantas.
Dalam operasi ini, kata Eddy, Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan.
Pelanggaran tersebut yaitu kendaraan yang melawan arus jalan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Beriktu daftar sasaran khususnya dan besaran denda:
1. Melebihi Batas Kecepatan
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000, sesuai Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca Juga: Nggak Nyangka, 2 Pelanggaran Ini Juaranya di Operasi Patuh Jaya 2024
2. Berkendara melawan arus
Pengendara yang melanggar aturan ini, akan dikenakan Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.