Motor Knalpot Brong Tanpa Spion dan Pelat Nomor di Bandung Enggak Ditilang, Ini Alasan Polisi

Irsyaad W - Kamis, 18 Juli 2024 | 10:30 WIB

Ilustrasi razia Operasi Patuh Lodaya 2024 di Bandung, Jawa Barat (Irsyaad W - )

GridOto.com - Polisi di Bandung Jawa Barat tidak menilang motor berknalpot brong, tanpa spion dan pelat nomor.

Ini dialami seorang pengendara motor bernama Rangga (19).

Awalnya Ia dihentikan Polisi saat Razia Operasi Patuh Lodaya 2024 di Simpang Jl Pasteur-HOS Cokroaminoto, kota Bandung, (16/7/24).

Sebab motor yang dikendarainya berknalpot brong dan tidak memasang spion.

Sempat ketakutan, tapi ternyata Rangga enggak ditilang Polisi dan dilepas setelah diberi teguran saja.

Dirinya cuma diingatkan agar segera mengganti knalpot serta memasang spion.

"Enggak pakai spion dan knalpotnya brong. Enggak ditilang, tapi dikasih peringatan doang," ujarnyai, (16/7/24) disitat dari Kompas.com.

Rangga setuju dengan tindakan polisi yang tidak langsung menilang, tapi memberi peringatan terlebih dahulu.

"Lebih bagus kayak gini, diberi peringatkan dulu. Tadi dikasih peringatan untuk disuruh ganti knalpot dan pasang spion," katanya.

Peristiwa serupa dialami pengendara ojek online bernama Wisnu (24), juga diberhentikan polisi lantaran pelat nomor motornya tidak lengkap.

"Pelat nomor belakang enggak ada karena jatuh," ucapnya.

Sama seperti Rangga, Wisnu hanya diberikan peringatan oleh polisi.

"Hanya dikasih teguran saja, suruh bikin ulang pelat kendaraan motor. Kalau yang lain komplet (surat-surat kendaraan)," katanya.

Faqih Rohman Syafei/Kompas.com
Anggota Satlantas Polrestabes Bandung menilang elektronik pengendara motor dengan cara memfoto-nya

Melansir Kompas.com, berdasar pantauan di lokasi, sejumlah anggota Polisi dari Polrestabes Bandung memberikan teguran kepada sejumlah pengendara motor yang melintas di simpang Jalan Pasteur-HOS Cokroaminoto.

Polisi juga memberikan helm kepada anak-anak yang tidak mengenakan helm saat dibonceng.

Mengenai alasan tidak memberi tilang terhadap pelanggaran-pelanggaran di atas dijelaskan Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Eko Iskandar.

Ia mengatakan, teguran ke pelanggar lalu lintas merupakan bagian dari Operasi Patuh Lodaya 2024.

Ini agar masyarakat semakin sadar dan meningkatkan keselamatan saat berkendara.

"Teguran ini bagian dari operasi, sebagai bentuk edukasi ke masyarakat. Kita juga berikan helm kepada anak yang dibonceng sebagai penindakan hukum dan juga edukasi," ujarnya saat ditemui di lokasi.

Dia menerangkan, Operasi Patuh 2024 digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia dan berlangsung selama dua pekan yakni 15-28 Juli 2024.

Untuk di Jabar, kata Eko, penindakan penilangan dilakukan menggunakan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE).

Namun, tilang manual tetap diterapkan dengan ketentuan kasus tertentu.

"Selama Operasi Patuh Lodaya, kami terapkan penindakan menggunakan ETLE mobile. Kalau seandainya pelanggaran sudah di atas kewajaran dan membahayakan pengemudi lain, bisa manual (tilang)," katanya.

Mekanisme penindakan menggunakan sistem ETLE, petugas mengambil foto pelat nomor dari pelanggar lalu lintas.

Kemudian, foto tersebut dikirimkan server untuk diverifikasi.

Setelah itu foto masuk ke aplikasi e-tilang. Kemudian ada surat berupa konfirmasi kepada pelanggar.
Pelanggar diwajibkan membayar denda melalui transfer bank.

Apabila tidak ditanggapi oleh pelanggar, nantinya pelat nomor kendaraannya akan diblokir saat akan membayar pajak kendaraan atau mengurus STNK.

Eko menyebut, pada hari pertama Operasi Patuh di Kota Bandung, ada 95 pendidikan menggunakan sistem ETLE.

Sedangkan untuk tilang manual nihil. "Didominasi pelanggar yang melawan arus dan juga tidak menggunakan helm. Ada juga yang melanggar knalpot brong," katanya.

Baca Juga: Denda Tilang Rp 24 Juta Terkam Pelanggaran Ini Dalam Razia Polisi Besaran-Besaran