GridOto.com - Seorang pemilik bengkel digebuk denda Rp 2 miliar dan hukuman 5 tahun penjara.
Ini karena Ia nyambi dagang oli curah harga miring.
Yakni inisial S pemilik bengkel di kawasan Jl Trikora Banjarbaru, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
S diamankan oleh jajaran Unit I Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, (9/7/24).
Usut punya usut, oli curah harga miring dengan merek Pertamina dan lainnya ini ternyata palsu.
Kronologi penangkapan bermula dari petugas yang menyamar dan membeli satu drum oli merek Pertamina dengan harga miring yakni Rp 4 juta.
Padahal yang asli, satu drum harganya kisaran Rp 6 juta hingga Rp 8 juta.
Petugas pun kemudian melakukan pengecekan terhadap oli tersebut dan kemudian diketahui tutup dan segel drum tersebut palsu.
Selanjutnya petugas pun melakukan penggeledahan di lokasi dan petugas pun mengamankan puluhan drum oli diduga palsu.
Di antaranya sebanyak 18 drum oli dengan merek Pertamina dan beberapa merek lainnya hingga berjumlah 9,5 ton oli diduga palsu yang berhasil diamankan.