Ini Pelanggaran Lalu Lintas Awam Dilakukan Orang Kaya, Ancaman Denda Rp 2 Miliar

Irsyaad W - Senin, 15 Juli 2024 | 21:15 WIB

Mobil dengan pelat nomor rahasia kini tidak boleh diumbar (Irsyaad W - )

GridOto.com - Mulai 15-28 Juli 2024 digelar razia Polisi besar-besaran di seluruh Indonesia.

Ada 14 pelanggaran yang menjadi target razia lalu lintas bertajuk Operasi Patuh 2024 ini.

Tak pandang bulu, pelanggaran lalu lintas dengan denda Rp 2 miliar yang awam dilakukan orang kaya ikut diburu.

Berikut daftar pelanggaran dan besaran denda tilang selama Operasi Patuh 2024:

1. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia.

Bagi pelanggar yang kedapatan menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia palsu akan dikenai Pasal 391 dan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 alias Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) baru, juncto Pasal 280 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Pelanggar dapat dibebankan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.

Biasanya pelanggaran ini dilakukan orang-orang kaya yang memiliki mobil dan gila hormat di jalan.

Baca Juga: Razia Polisi Besar-besaran Digelar, Pelanggar Ini Diincar Mulai Tanggal Segini

IG/@tmcpoldametro
Ditlantas Polda Metro Jaya menindak mobil yang menggunakan pelat nomor rahasia terbaru palsu