Perlu Dicatat, Ini Alasan Fotokopi SIM Atau STNK Tak Berlaku Saat Ditilang

Ferdian - Senin, 15 Juli 2024 | 19:55 WIB

Ilustrasi Operasi Patuh Jaya 2024 (Ferdian - )

GridOto.com - Razia besar-besaran digelar polisi, 14 jenis pelanggaran ini diincar.

Salah satunya tidak memiliki SIM atau kendaraan tidak dilengkapi STNK.

Nah, apakah saat kena razia voleh menunjuukan fotokopi SIM dan STNK?

Karena terkadang ada juga pengendara yang tidak membawa SIM karena tertinggal.

Terkait hal ini Kanit Lantas Polsek Ciracas Pasar Rebo Jakarta Timur, AKP Gede Oka Sukamto pernah memberikan penjelasannya.

"Dalam kondisi sedang operasi patuh dimana sudah di sosialisasikan jauh-jauh hari seharusnya masyarakat lebih disiplin dan selalu mengutamakan keselamatan di jalan," seperti dibahas oleh GridOto beberapa waktu lalu.

"Karenanya para pengendara tetap kena tilang karena pada saat diperiksa tidak dapat menunjukkan SIM-nya," sambungnya.

Ia menjelaskan, memiliki SIM adalah syarat mutlak dan sah bagi seorang pengemudi kendaraan, seperti diatur dalam undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

"Tidak bisa menunjukkan atau tertinggal tercantum dalam pasal 288 ayat 2. Hukuman lebih berat kalau tidak punya SIM diatur dalam pasal 281," ucapnya.

Jadi selalu pastikan kalian membawa SIM jika sedang mengendarai motor.

Tidak bisa dengan hanya menunjukkan foto atau fotokopi SIM ketika terkena razia polisi.

Baca Juga: Pake Helm Tanpa Logo Ini, Siap-siap Setor Uang dan Terancam Pindah Tidur, Mulai Besok