Langsung Dari Atasan, Polisi Langgar Kode Etik Ini Saat Razia Kendaraan Bakal Didemosi

Ferdian - Senin, 15 Juli 2024 | 19:55 WIB

Ilustrasi Operasi Patuh Jaya (Ferdian - )

GridOto.com - Anggota polisi yang bertugas selama Operasi Patuh Jaya 2024 dapat wanti-wanti dari atasan.

Yap, Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Karyoto berjanji bakal menindak anggotanya yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) selama operasi tersebut berlangsung.

“Anggota yang pungli jelas akan kami tindak,” ujarnya di hadapan ribuan anggota Polri di Mapolda Metro Jaya (15/7/2024).

Karyoto mengatakan, pungli adalah bentuk pelanggaran kode etik Polri.

Maka dari itu, sejumlah sanksi mengancam anggota Polri yang kedapatan melakukan pungli, salah satunya penempatan khusus (patsus).

“Hukumannya bisa patsus, jadi ditempatkan di tempat khusus semacam tahanan,” tuturnya.

Tak hanya itu, kata Karyoto, pelaku pungli juga bakal dikenai penurunan jabatan atau demosi.

“Habis itu mesti didemosi, tidak boleh bertugas lagi di tempat itu,” imbuhnya disitat dari Kompas.com.

Adapun Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 mulai Senin (15/7/2024) hari ini.

Operasi Patuh Jaya akan berlangsung selama 14 hari hingga 28 Juli 2024 mendatang.

Total ada 14 target operasi yang disasar polisi dalam kegiatan ini.

Berikut daftarnya:

-Melawan arus

-Berkendara di bawah pengaruh alkohol

-Menggunakan ponsel saat mengemudi

-Tidak mengenakan helm SNI

-Tidak menggunakan sabuk keselamatan

-Melebihi batas kecepatan

-Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

-Berboncengan lebih dari satu

-Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

-Kendaraan tidak dilengkapi STNK

-Melanggar marka jalan

-Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan

-Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

-Parkir liar

Baca Juga: Knalpot Brong Enggak Masuk, Ini Daftar 14 Pelanggaran yang Ditarget Polisi Saat Razia