Langsung Dari Atasan, Polisi Langgar Kode Etik Ini Saat Razia Kendaraan Bakal Didemosi

Ferdian - Senin, 15 Juli 2024 | 19:55 WIB

Ilustrasi Operasi Patuh Jaya (Ferdian - )

GridOto.com - Anggota polisi yang bertugas selama Operasi Patuh Jaya 2024 dapat wanti-wanti dari atasan.

Yap, Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Karyoto berjanji bakal menindak anggotanya yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) selama operasi tersebut berlangsung.

“Anggota yang pungli jelas akan kami tindak,” ujarnya di hadapan ribuan anggota Polri di Mapolda Metro Jaya (15/7/2024).

Karyoto mengatakan, pungli adalah bentuk pelanggaran kode etik Polri.

Maka dari itu, sejumlah sanksi mengancam anggota Polri yang kedapatan melakukan pungli, salah satunya penempatan khusus (patsus).

“Hukumannya bisa patsus, jadi ditempatkan di tempat khusus semacam tahanan,” tuturnya.

Tak hanya itu, kata Karyoto, pelaku pungli juga bakal dikenai penurunan jabatan atau demosi.

“Habis itu mesti didemosi, tidak boleh bertugas lagi di tempat itu,” imbuhnya disitat dari Kompas.com.

Adapun Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 mulai Senin (15/7/2024) hari ini.

Operasi Patuh Jaya akan berlangsung selama 14 hari hingga 28 Juli 2024 mendatang.