Perpanjang STNK Bisa Sambil Rebahan, Begini Cara dan Syaratnya

Panji Nugraha - Senin, 15 Juli 2024 | 13:15 WIB

Ilustrasi perpanjangan STNK (Panji Nugraha - )

GridOto.com - Enggak ada lagi alasan mager untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), karena perpanjang STNK bisa sambil rebahan.

Karena perpanjangan STNK bisa dilakukan secara online melalui ACC ONE yang baru saja diluncurkan oleh group perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC).

Pengguna ACC ONE dapat melakukan perpanjangan STNK secara online melalui website www.acc.co.id tanpa harus mengunjungi kantor cabang ACC.

Layanan ini merupakan kerja sama ACC dengan PT Astra Auto Digital (SEVA) dan PT Practell Amanah Asia (JumpaPay).

“Kami senantiasa memberikan kemudahan, masyarakat dan khususnya pengguna ACC ONE, dapat memperpanjang STNK kendaraannya secara online. Prosesnya juga cepat, STNK baru akan selesai di hari yang sama”, ujar Chief Information Technology & Business Development Officer ACC Selly Meilania dikutip dari rilis resminya (15/07/2024).

Istimewa
ACC Luncurkan Layanan Perpanjang STNK Online bikin kaum rebahan tersenyum

Bahkan makin mudah dan kaum rebahan jadi lebih senang, karena mereka memberikan layanan antar jemput.

Sambil rebahan di rumah, konsumen ACC ONE cukup menunggu dokumen dijemput dan ketika selesai akan diantarkan langsung oleh pihak JumpaPay ke alamat pengguna.

Mereka mengklaim biaya perpanjangan STNK yang diberikan kepada pengguna ACC ONE lebih murah!

Untuk bisa mendapatkan layanan perpanjangan STNK onlline ini, cukup mengakses website www.acc.co.id dan memilih fitur Layanan Pelanggan.

Kemudian pengguna bisa memilih fitur Layanan Perpanjangan STNK serta melengkapi seluruh data diri maupun data kendaraan.

Setelah melakukan pembayaran, pengguna cukup menunggu hingga dokumen dijemput dan diantarkan kembali oleh pihak JumpaPay jika sudah selesai.

Syarat lainnya untuk memperpanjang STNK adalah kendaraan roda empat dan memiliki surat-surat yang sah dan lengkap serta berada di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Nama pemilik di STNK dan BPKB harus sama dengan nama di KTP yang dilampirkan.

Kendaraan juga bukan merupakan hasil kejahatan seperti pencurian dan lain-lain.

Baca Juga: Beli Motor Tua STNK Only, Samsat Bisa Bantu Bikin BPKB Dengan Syarat Ini