Catat, 14 Khilaf Pengendara Ini Target Razia Polisi Besar-besaran 2024

Irsyaad W - Sabtu, 13 Juli 2024 | 10:00 WIB

Ilustrasi razia Polisi (Irsyaad W - )

GridOto.com - Korlantas Polri menggelar razia Polisi besar-besaran di seluruh Indonesia.

Operasi digelar mulai 15-28 Juli 2024 ini dengan target 14 khilaf alias pelanggaran pengendara.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengatakan, Operasi Patuh digelar untuk menyadarkan pentingnya tertib berlalu lintas.

"Dan bukan razia, persepsi yang salah," ujar Multazam, saat dihubungi Kompas.com, (12/7/24).

Dari unggahan yang beredar di media sosial, disebutkan ada 14 pelanggaran yang menjadi target operasi.

Berikut ini deretan pelanggaran yang dimaksud:

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan sesuai peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Penertiban parkir liar

Bagi para pelanggar, tentu akan ditindak dan diberi sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Selain menggelar Operasi Patuh, pengendara yang kedapatan melanggar oleh kamera tilang elektronik alias ETLE juga akan ditindak.

Baca Juga: Siapa Tahu Penasaran, Ini Kode Operasi Zebra Tiap Daerah di Indonesia