GridOto.com - Diskon pajak kendaraan bermotor dimulai.
Semua berhak dapat asal mengikuti cara dan penuhi syarat-syarat berikut
Keringanan pajak kendaraan tahunan dan 5 tahunan ini khususnya berlaku di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Untuk wilayah Jabar, potongan biaya pajak kendaraan berlaku mulai 1 April sampai 23 Desember 2024.
Sementara untuk di Jateng dimulai sejak 20 Mei sampai 19 Desember 2024 mendatang.
Besaran diskon di Jabar sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di Polda Jawa Barat.
Menukil Otomotifnet.com, persyaratannya, memiliki e-KTP atas nama pribadi, STNK dan SKKP Asli (bukan foto) dan pembayaran dilakukan melalui QRIS, Virtual Account atau debit EDC (GPN).
Jangan lupa, e-sah (tanda Digital Pengesahan STNK dari Polri), e-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) dan e-KD (Polis Asuransi dari Jasa Raharja) di kirim melalui email dan WhatsApp chat.
Selain itu, tersedia pula program diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Syaratnya, telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga, e-KTP atas nama pribadi, BPKB, STNK dan SKKP asli, membawa kendaraan untuk cek fisik dan disediakan kuota bagi 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.
Ingat juga, semua itu berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Selain di Jawa Barat, warga Jawa Tengah pun dapat mencicipi keringanan pajak kendaraan berupa diskon.
Khususnya, diskon pajak tahun berjalan. Diskon pajak tahun berjalan ini berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024.
Menariknya, wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat.
Sedangkan potongan 5 persen untuk kendaraan roda dua.
Nah, bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor pun akan menerima keringanan tunggakan hingga 20 Agustus 2024.
Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun.
Persyaratan untuk dapat mengikuti pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah ini antara lain harus membawa:
- Kendaraan untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan dan pembebasan BBNKB II)
- BPKB (khusus pajak lima tahunan dan pembebasan BBNKB II)
- KTP pemilik (pemilik baru khusus pembebasan BBNKB II)
- Kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan (khusus pembebasan BBNKB II) STNK.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Lima Tahunan Tanpa BPKB Asli, Gantinya Lampirkan Surat Ini