Wajib Tahu, Cuma Kendaraan Ini yang Boleh Kawal Ambulans

Ferdian - Senin, 8 Juli 2024 | 08:15 WIB

Ilustrasi pengawal ambulans sering membunyikan sirine dan strobo di jalan. (Ferdian - )

GridOto.com - Sudah sering ditemukan di kota-kota besar, motor mengawal ambulans untuk membelah kemacetan.

Namun, tak jarang aksi relawan atau escort itu dianggap meresahkan.

Hal ini tentu jadi polemik tersendiri untuk escort pembuka jalan ambulans.

Para relawan ambulans menyalahi aturan, namun di satu sisi justru dianggap berguna.

Kompol Ronald Andry Mauboy, Kasi Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, menegaskan, secara aturan yang diperbolehkan untuk memberi pengawalan hanya pihak kepolisian.

“Yang boleh melakukan pengawalan adalah petugas lalu lintas sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009. Kalau escort itu tidak boleh, karena sudah bertentangan dengan UU,” ucap Ronald disitat dari Kompas.com (6/7/2024).

Ronald melanjutkan, jika ambulans tersebut membutuhkan pengawalan sebaiknya segera meminta bantuan kepada polisi terdekat, yang memang resmi secara aturan serta menggunakan kendaraan yang sesuai dengan SOP.

“Motor yang dipakai (escort) tidak sesuai dengan SOP, cuma selama ini masyarakat memaklumi karena mereka membantu membuka jalan untuk ambulans. Seharusnya pihak rumah sakit menyampaikan kepada polisi terdekat atau polsek atau polres sehingga pengawalan nanti dari lalu lintas,” kata Ronald.

Ronald juga menegaskan kalau secara aturan ambulans merupakan kendaraan prioritas yang harus didahulukan kepentingannya saat berada di jalan raya.

“Kalau ambulans itu sudah ada lampu strobo yang warna merah, artinya emergency. Dengan adanya ini saja sebetulnya diskresi jalan sudah harus diberikan, jadi tidak perlu antrean, pengawalan, diberikan hak atau prioritas utama,” ucap Ronald.