GridOto.com - Akhir-akhir ini beberapa wilayah di Indonesia milai diguyur hujan.
Nah, bagi pengemudi mobil yang melakukan perjalanan saat hujan jangan lakukan ini demi keselamatan.
Larangan yang dimaksud adalah penggunaan lampu hazard.
Karena sering ditemukan pengemudi yang menyalakan lampu hazard dalam kondisi ngebut.
Padahal menurut ahli dijelaskan kalau hujan deras tidak boleh pakai lampu hazard.
Menggunakan lampu hazard dimaksudkan oleh pengemudi mobil sebagai tanda untuk jaga jarak dan membantu visibilitas yang terbatas saat hujan deras.
Adrianto Sugiarto Wiyono, Technical Commitee ASEAN NCAP menilai penggunaan lampu hazard saat hujan deras sudah menyalahi fungsi utama dari lampu hazard itu sendiri.
"Lampu hazard hanya digunakan dalam kondisi darurat," tegas Adrianto beberapa waktu lalu.
Kondisi darurat yang dimaksud adalah ketika mobil terpaksa berhenti di bahu jalan karena ada masalah.
Saat pengereman mendadak sebagai sinyal darurat untuk segera berhenti.