Cara Bayar Pajak Lima Tahunan Tanpa BPKB Asli, Gantinya Lampirkan Surat Ini

Irsyaad W - Sabtu, 6 Juli 2024 | 10:40 WIB

STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan (Irsyaad W - )

GridOto.com - Bayar pajak lima tahunan kendaraan wajib penuhi beberapa syarat dokumen.

Lantas bisakan bayar pajak lima tahunan tanpa menyertakan BPKB asli?

Jawabannya bisa dan sebagai gantinya melampirkan surat berikut ini.

Kondisi yang membuat BPKB asli tak ada biasanya jadi jaminan hutang di bank.

Kanit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang III, Jawa Tengah, Dewi Retnani mengatakan, pemilik kendaraan bermotor yang akan membayar pajak lima tahunan harus membawa BPKB asli.

Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Jadi harus menyertakan BPKB," ujar Dewi, saat dihubungi, (4/7/24) melansir Kompas.com.

Aant/otomotifnet.com
(Ilustrasi) Pajak progresif Jakarta dihapus sementara, cuma sampai bulan ini saja

Pasal 62 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 mengatur, penerbitan STNK perpanjangan, yang masuk dalam pajak lima tahunan, harus memenuhi persyaratan berupa mengisi formulir permohonan.

Pemohon atau pemilik kendaraan bermotor juga harus melampirkan sejumlah dokumen persyaratan yang mencakup:

1. Tanda bukti identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan)
3. STNK
4. BPKB
5. Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Namun, dilansir dari laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, pajak lima tahunan masih dapat dibayar meski BPKB asli sedang dijadikan jaminan di bank.

Sebagai gantinya, pemilik kendaraan dapat melampirkan surat pernyataan dari bank bahwa BPKB sedang menjadi jaminan disertai fotokopi BPKB.

Dewi menambahkan, pajak lima tahunan juga hanya dapat dibayarkan di kantor Samsat yang masih satu domisili dengan asal kendaraan.

Jika berada di luar domisili, pemilik dapat meminta tolong orang lain untuk mewakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai serta fotokopi KTP yang diberi kuasa.

Untuk cek fisik kendaraan bermotor, menurut Dewi, pemilik dapat melakukannya di Samsat terdekat, sehingga tidak perlu membawa kendaraan ke tempat asal.

Baca Juga: Jangan Pakai Calo, Bayar Pajak 5 Tahunan Bisa Diwakilkan Kok, Ini Caranya