GridOto.com - Bayar pajak lima tahunan kendaraan wajib penuhi beberapa syarat dokumen.
Lantas bisakan bayar pajak lima tahunan tanpa menyertakan BPKB asli?
Jawabannya bisa dan sebagai gantinya melampirkan surat berikut ini.
Kondisi yang membuat BPKB asli tak ada biasanya jadi jaminan hutang di bank.
Kanit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang III, Jawa Tengah, Dewi Retnani mengatakan, pemilik kendaraan bermotor yang akan membayar pajak lima tahunan harus membawa BPKB asli.
Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Jadi harus menyertakan BPKB," ujar Dewi, saat dihubungi, (4/7/24) melansir Kompas.com.
Pasal 62 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 mengatur, penerbitan STNK perpanjangan, yang masuk dalam pajak lima tahunan, harus memenuhi persyaratan berupa mengisi formulir permohonan.
Pemohon atau pemilik kendaraan bermotor juga harus melampirkan sejumlah dokumen persyaratan yang mencakup: