Viral Anggota TNI Usir Debt Collector di Depok, Simak Beda DC Asli dan Gadungan

Ferdian - Jumat, 5 Juli 2024 | 18:05 WIB

Viral anggota TNI usir Debt Collector (Ferdian - )

GridOto.com - Viral aksi heroik anggota Babinsa Kodim 0508/Depok usir sekelompok debt collector (DC) yang bikin resah warga.

Diketahui peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Depok Mulya, Tanah Baru, Beji, Kota Depok, Jawa Barat pada pada Sabtu (29/6/2024) lalu.

Dalam unggahan akun Instagram @kodam_jayakarta, nampak anggota Babinsa bernama Sertu Wawan Christiyanto berhadapan dengan sekelompok DC.

Saat mengusir kawanan DC tersebut, Sertu Wawan sempat bersitegang.

Menanggapi hal itu, Dandim 0508/Depok, Kolonel Inf Iman Widhiarto menjelaskan, anggotanya mengusir sekelompok DC karena meresahkan warga.

"Kemarin ada laporan dari Tim Patroli Cyber yang menemukan postingan yang di framing sebaliknya, seolah-olah Babinsa tersebut arogan membentak masyarakat,” kata Iman disitat dari Wartakota (4/7/2024).

“Setelah saya cek di lapangan ternyata yang dibentak itu adalah DC (Debt Collector)," sambungnya.

Iman juga meminta masyarakat untuk tidak takut atas segala tindakan premanisme dan melaporkannya ke perangkat setempat.

"Jangan takut sama DC dan tindakan-tindakan premanisme lainnya. Masyarakat hendaknya segera melapor ke Perangkat Kelurahan, RT/RW, Babinsa/Bhabinkamtibmas di wilayahnya masing-masing," pungkasnya.

Nah, ngomongin Debt Collecotor, ada yang harus dibawa saat mereka sedang menagih atau akan menarik kendaraan di jalan.

Para penagih utang dalam bekerja harus membawa sejumlah dokumen resmi.

Seperti surat atas nama debt collector dan surat atas nomor kendaraan yang akan ditarik.

Yang lebih penting, mereka juga harus punya surat tugas dan kartu profesi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bila mereka tak bisa menunjukkan hal tersebut, mereka dianggap ilegal dan menyalahi aturan.

Selain itu, debt collector juga harus membawa surat somasi.

Kemudian debt collector sebagai eksekutor harus membawa tanda pengenal dan dapat menunjukan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang merupakan bagian sertifikasi dari APPI.

Debt collector sudah lulus memiliki surat izin menagih SPPI.

Untuk syarat ketiga yang wajib dibawa debt collector adalah fotokopi sertifikat jaminan fidusia yang diperoleh dari perusahaan pembiayaan.

Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yakni registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

Syarat terakhir, debt collector harus membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya.

Menurutnya jika hanya satu orang yang membawa surat kuasa, berarti hanya boleh satu orang saja yang melakukan eksekusi.

Sehingga empat syarat yang wajib dibawa oleh debt collector untuk menarik kendaraan yaitu surat somasi, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat kuasa dan fotokopi jaminan fidusia.

Kalau tidak bisa menunjukan ini artinya tidak sah, harus ada aturan mainnya.

Baca Juga: Diduga Nunggak Cicilan Toyota Avanza, Oknum Polisi Penusuk Debt Collector Jadi DPO